Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) bersama dengan PPH Atmajaya ditahun 2016 mencatat bahwa prevalensi kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan HIV lebih tinggi daripada perempuan pada umumnya.

Saat didiagnosis HIV, perempuan lebih banyak mengalami kekerasan dari pasangan dan juga pihak lain. Kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan HIV sangat beragam buka hanya kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi tetapi juga dan dalam berbagai bentuk.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta APIK, Siti Mazuma, Selasa (26/3) mengatakan lembaganya telah menerima beberapa kasus perempuan dengan HIV. Mereka tidak hanya terdiskriminasi karena jenis perempuannya tetapi juga terdiskriminasi sebagai perempuan HIV padahal kebanyakan dari mereka tertular oleh suaminya. “Berawal dari kasus kekerasan terhadap rumah tangga yang kemudian berdampak pada HIV si istri kemudian dia diceraikan oleh suaminya sehingga dia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang perempuan ketika diceraikan oleh suaminya. Kita juga melihat bagaimana susahnya dia ketika mengakses anaknya karena anaknya itu diambil oleh pihak suaminya,” cerita Siti Mazuma kepada VOA.

Baca juga:  Alternatif Pengobatan Untuk Pasien HIV

Menurut Siti Mazuma, mereka juga rentan mendapatkan tindakan diskriminasi bukan hanya dari masyarakat tetapi juga oleh petugas kesehatan. Diskriminasi secara struktural tambahnya juga secara umum dialami oleh penderita HIV dalam memperoleh jaminan seperti JKN yang belum sepenuhnya memberikan jaminan kepada para penderita HIV dan hanya mencakup jenis obat tertentu.

Siti Mazuma juga menyayangkan adanya peraturan daerah (perda) seperti di Bali yang akan memenjarakan penderita HIV selama 6 bulan atau denda 50 juta rupiah jika tidak mau mengakses obat.Hal itu lanjutnya tidak akan mengurangi jumlah penderita HIV tetapi justru membuat orang takut untuk melakukan pemeriksaan.

Sumber: VOA Indonesia

Leave a Reply